What do you care about my blog?
Hello there? welcome to my blog




posted : Jumat, 13 September 2013
title : Pendidikan kewarganegaraan sebagai pendidikan politik, demokrasi, hukum, dan nilai/moral ?

Pendidikan kewarganegaraan sebagai pendidikan politik, demokrasi, hukum, dan nilai/moral ?



1. Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Politik 


Pendidikan Kewarganegaraan diakui sebagai bidang yang multifacet PKn diartikan sebagai pendidikan politik yang yang fokus materinya peranan warga negara daam kehidupan bernegara yang kesemuanya itu diproses dalam rangka untuk membina peranan tersebut sesuai dengan ketentuan Pancasila dan UUD 1945 agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara. PKn sebagai program pendidikan yang berintikan demokrasi politik yang diperluas dengan sumber-sumber pengetahuan lainnya, pengaruh positif dari pendidikan sekolah, masyarakat dan orang tua yang kesemua itu diproses guna melatih para siswa untuk berfikir kritis, analitis, bersikap dan bertindak demokratis dalam mempersiapkan hidup demokratis yang berdasar Pancasila dan UUD 1945

PKn didefinisikan sebagai suatu bidang kajian yang mempunyai objek telaah kebajikan dan budaya kewarganegaraan, menggunakan disiplin ilmu pendidikan dan ilmu politik sebagai kerangka kerja keilmuan pokok serta disiplin ilmu lain yang relevan, yang secara koheren diorganisasikan dalam bentuk program kurikuler kewarganegaraan, aktivitas sosial-kultural kewarganegaraan, dan kajian ilmiah kewarganegaraan
Mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan merupakan pendidikan politik yang fokus materinya berupa peranan warga negara dalam kehidupan bernegara yang kesemuanya itu diproses dalam rangka untuk membina peranan tersebut sesuai dengan ketentuan Pancasila dan UUD 1945 agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara (Prewitt & Dawson, dan Aziz dkk dalam Cholisin, 2004:10). Pendidikan Kewarganegaraan lebih merupakan bentuk pengajaran politik atau pendidikan politik. Sebagai pendidikan politik berarti fokusnya lebih menekankan bagaimana membina warga negara yang lebih baik (memiliki kesadaran politik dan hukum) lewat suatu proses belajar mengajar (Cholisin, 2004:11). Selain itu, Pendidikan Kewarganegaraan adalah sebagai wahana untuk mengembangkan kemampuan, watak dan karakter warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Menurut Handa S. Abidin, S.H., LL.M. :

Pendidikan Politik (1) adalah proses pembelajaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. (Pasal 1 Angka 4 UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik). Pendidikan Politik (2) adalah proses pembelajaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. (Pasal 1 Angka 4 UU Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan AtasUndang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik).

2. Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Demokrasi


Pendidikan yang demokratik adalah pendidikan yang memberikan kesempatan yang sama kepada setiap anak untuk mendapatkan pendidikan di sekolah sesuai dengan kemampuannya. Pengertian demokratik di sini mencakup arti baik secara horizontal maupun vertikal.

Maksud demokrasi secara horizontal adalah bahwa setiap anak, tidak ada kecualinya, mendapatkan kesempatan yang sama untuk menikmati pendidikan sekolah. Hal ini tercermin pada UUD 1945 pasal 31 ayat 1 yaitu : “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”. Sementara itu, demokrasi secara vertikal ialah bahwa setiap anak mendapat kesempatan yang sama untuk mencapai tingkat pendidikan sekolah yang setinggi-tingginya sesuai dengan kemampuannya.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, demokrasi diartikan sebagai gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara. Dalam pendidikan, demokrasi ditunjukkan dengan pemusatan perhatian serta usaha pada si anak didik dalam keadaan sewajarnya (intelegensi, kesehatan, keadaan sosial, dan sebagainya). Di kalangan Taman Siswa dianut sikap tutwuri handayani, suatu sikap demokratis yang mengakui hak si anak untuk tumbuh dan berkembang menurut kodratnya.

Dengan demikian, tampaknya demokrasi pendidikan merupakan pandangan hidup yang mengutarakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama di dalam berlangsungnya proses pendidikan antara pendidik dan anak didik, serta juga dengan pengelola pendidikan.
Sedangkan demokrasi pendidikan dalam pengertian yang luas mengandung tiga hal yaitu :

1. Rasa hormat terhadap harkat sesama manusia

Demokrasi pada prinsip ini dianggap sebagai pilar pertama untuk menjamin persaudaraan hak manusia dengan tidak memandang jenis kelamin, umur, warna kulit, agama dan bangsa. Dalam pendidikan, nilai-nilai inilah yang ditanamkan dengan memandang perbedaan antara satu dengan yang lainnya baik hubungan antara sesama peserta didik atau hubungan dengan gurunya yang saling menghargai dan menghormati.

2. Setiap manusia memiliki perubahan ke arah pikiran yang sehat

Dari prinsip inilah timbul pandangan bahwa manusia itu harus dididik, karena dengan pendidikan itu manusia akan berubah dan berkembang ke arah yang lebih sehat, baik dan sempurna. Oleh karena itu, sekolah sebagai lembaga pendidikan diharapkan dapat mengembangkan kemampuan anak didik untuk berpikir dan memecahkan persoalan-persoalannya sendiri secara teratur, sistematis dan komprehensif serta kritis sehingga anak didik memiliki wawasan, kemampuan dan kesempatan yang luas.

3. Rela berbakti untuk kepentingan dan kesejahteraan bersama

Dalam konteks ini, pengertian demokrasi tidaklah dibatasi oleh kepentingan individu-individu lain. Dengan kata lain, seseorang menjadi bebas karena orang lain menghormati kepentingannya. Oleh sebab itu, tidak ada seseorang yang karena kebebasannya berbuat sesuka hatinya sehingga merusak kebebasan orang lain atau kebebasannya sendiri.
Kesejahteraan dan kebahagiaan hanya tercapai bila setiap warga negara atau anggota masyarakat dapat mengembangkan tenaga atau pikirannya untuk memanjukan kepentingan bersama karena kebersamaan dan kerjasama inilah pilar penyangga demokrasi. Berkenaan dengan itulah maka bagi setiap warga negara diperlukan hal-hal sebagai berikut :
  1. pengetahuan yang cukup tentang masalah-masalah kewarganegaraan (civic), ketatanegaraan, kemasyarakatan, soal-soal pemerintahan yang penting;
  2. suatu keinsyafan dan kesanggupan semangat menjalankan tugasnya dengan mendahulukan kepentingan negara atau masyarakat daripada kepentingan sendiri;
  3. suatu keinsyafan dan kesanggupan memberantas kecurangan-kecurangan dan perbuatan-perbuatan yang menghalangi kemajuan dan kemakmuran masyarakat dan pemerintah.
 
3. Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan hukum


PKn memiliki misi sebagai pendidikan demokrasi, pendidikan hukum, pendidikan moral/karakter. Sebagai pendidikan demokrasi, esensinya misi PKn untuk meningkatkan kemampuan partisipasi warga Negara dalam mengembangkan dan memelihara system politik demokrasi Pancasila. Sedangkan sebagai pendidikan hukum misi PKn adalah mewujudkan warga Negara yang memiliki kesadaran hokum. Selanjutnya sebagai pendidikan karakter misi PKn adalah membentuk warga Negara yang memiliki sikap dan perilaku yang sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan yang berlaku dalam kehidupan masyarakatnya. Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) memiliki visi sebagai nation and character building. Yakni membangun karakter manusia Indonesia yang Pancasilais, karena ideologi Pancasila merupakan identitas bagi bangsa Indonesia. Selain berdimensi identitas, Pancasila juga berdimensi humanitas (sila kedua dan keempat) dan universalitas (sila pertama dan keempat) (lihat, Sartono Kartodirdjo,1993: 214). Ketika Indonesia menjadi negara merdeka, proses menjadi bangsa Indonesia terus berlangsung ( masih dalam proses pembentukan). Penduduk Indonesia baru lebih merupakan sejumlah kumpulan kelompok etnis dan ras tertentu. Sehingga tidak mengherankan dalam perjalanan sebagai negara merdeka, NKRI sering dihadapkan pada terjadinya konflik sosial yang keras dan gerakan separatis yang sangat potensial menimbulkan disintegrasi bangsa. Pada negara bangsa yang demikian, “bangsa itu akan terbentuk ketika telah adanya kesepakatan bentuk partisipasi politik dan rezim politik (konstitusi) yang hendak dikembangkan” ( Ramlan Surbakti, 1992). Kesepakatan ini mulai menemukan bentuknya pada era reformasi ini. PKn yang bertujuan mengembangkan kompetensi warga negara berpartisipasi secara bertanggung jawab /sesuai dengan konstitusi (UUD 1945) yang sedangkan dikembangkan di era reformasi ini menduduki posisi strategis dalam pembangunan karakter kebangsaan ini.

PKn sebagai pendidikan hukum dimaksudkan adalah pendidikan hukum dalam negara demokrasi yang berdasarkan hukum. Atau negara demokrasi konstitusional (UUD 1945 Pasal 1 Ayat (2) dan (3) ). Internasional Commission of Jurist yang merupakan organisasi ahli hukum internasional dalam konferensinya di Bangkok 1965 memposisikan PKn sebagai salah satu syarat-syarat dasar bagi terselenggaranya pemerintah yang demokratis di bawah rule of law.

4. Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Nilai/Moral

Pendekatan PKn sebagai Pendidikan Nilai dan Moral Pancasila Apakah sesungguhnya pendidikan nilai dan moral itu? Untuk memahami konsep pendidikan nilai secara teoritik, Herman (1972), mengemukakan suatu prinsip yang mendasar, yakni bahwa ” … value is neither thought nor cought, is learned”, yang artinya bahwa sustansi nilai tidaklah semata-mata ditangkap dan diajarkan tetapi lebih jauh, nilai dicerna dalam arti ditangkap, diinternalisasi dan dibakukan sebagai bagian yang melekat dalam kualitas pribadi seseorang melalui belajar. Dan moral, dalam perkembangannya diartikan sebagai kebiasaan dalam bertingkah laku yang baik. Dalam kehidupan bermasyarakat , pendidikan nilai dan moral sudah berlangsung didalamnya. Sebagai contoh, dalam bentuk tradisi-tradisi atau adat-adat masyarakat, tradisi turun temurun seperti dongeng, nasihat, simbol-simbol, legenda dan kesenian daerah. Misal, legenda di seluruh penjuru tanah air seperti Malin Kundang dari Sumatra Barat dan Sangkuriang dari Jawa Barat digunakan sebagai stimulus dalam pembahasan suatu konsep nilai dan moral bahwa ” surga ada di telapak kaki ibu”. Disini dalam konteks pendidikan nilai dan moral mencakup substansi dan proses pengembangan nilai patriotisme seperti cinta tanah air, hormat pada para pahlawan, yang sengaja dikemas untuk melahirkan individu sebagai warganegara yang cerdas dan baik serta rela berkorban untuk bangsa dan negara. 1. Bagaimana PKn sebagai Mata Pelajaran yang Memiliki Misi adalah Pendidikan Nilai dan Moral? Khusus mengenai pendidikan nilai dalam Penjelasan Pasal 37 Undang-undang Rebublik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional secara Khusus tidak menyebutkan, namun secara implisit, antara lain tercakup dalam muatan pendidikan kewarganegaraan, yang secara substansif dan pedagogis mempunyai misi mengembangkan peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan rasa cinta tanah air. Hal itu juga ditopang oleh rumusan landasan kurikulum, yang dalam pasal 36 ayat (3) secara eksplisit perlu memperhatikan persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan, perekembangan ilmu pengetahuan teknologi dan seni, keragaman potensi daerah dan lingkungan dan peningkatan potensi, kecerdasan dan minat peserta didik. Dalam Pembukaan UUD 1945 alenia ke empat, dinyatakan dengan tegas bahwa Pemerintah Negara Indonesia dibentuk antara lain untuk ”mencerdaskan kehidupan bangsa”. Untuk mendapatkan kehidupan bangsa yang cerdas dalam arti yang luas tentu diperlukan warganegara yang cerdas juga dalam arti yamg luas. Upaya untuk mencerdaskan warganegara dapat ditempuh melalui program pendidikan nasional, sebagaimana hal tersebut tersurat dalam Pasal 31 UUD 45 ayat (3) (Amandemen keempat 10 Agustus 2002), ” Pemerintahmengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang”. Mengapa PKN diberikan sebagai pendidikan nilai dan moral di sekolah? Karena pendidikan nilai memiliki dimensi pedagogis praktis yang jauh lebih kompleks dari pada dimensi teoritisnya karena terkait dengan konteks sosio-kultur dimana pendidikan nilai itu dilaksanakan. Karakter yang baik (good character) mengandung tiga dimensi nilai moral:

1. Dimensi wawasan moral (knowing moral values)

a. Kemampuan mengambil pandangan orang lain (perspective taking)
b. Penalaran moral (moral reasoning)
c. Mengambil keputusan(decision-making)
d. Pemahaman diri sendiri (self-knowledge)

2. Dimensi perasaan moral (moral feeling)

a. Kata hati/ nurani (conscience)
b. Harapan diri sendiri (self-esteem)
c. Merasakan diri orang lain (empathy)
d. Cinta kebaikan (loving the good)
e. Kontrol diri (self-control)
f. Merasakan diri sendiri (humility)

3. Demensi perilaku moral 

a. Kompetensi (competence)
b. Kemauan (will)
c. Kebiasaan (habit)

Pendidikan moral secara formal-kurikuler terdapat dalam mapel:
1. Pendidikan pancasila dan PKN, mencakup pendidikan sikap, keyakinan, perilaku dalam hubungan manusia dengan negaranya, masyarakatnya dan bangsanya.
2. Pendidikan Agama, mencakup sikap, keyakinan dan perilaku dalam hubungan manusia dengan khaliq Tuhan YME, hubungan manusia dengan manusia lain dan alam.
3. Pendididkan Bahasa dan Seni, mencakup pendidikan nilai yang menyangkut pemaknaan dan penghargaan terhadap harmoni(keindahan, keserasian).
4. Dalam hubungan antara manusia dan alam semesta. Dengan berlakunya UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, kurikulum pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan tinggi secara imperative wajib memuat pendidikan agama, pendidiakan kewarganegaraan dan bahasa. (Ps. 37 ayat (2)). UU RI tentang Sisdiknas tersebut, tidak lagi mengenal adanya Pancasila secara tersendiri yang ada hanyalah pendidikan kewarganegaraan yang harus diartikan pendidikan kewarganegaraan yang berintikan nilai dan moral yang secara substansif terkandung dalam pancasila. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa secara substansif menurut UU Sisdiknas tersebut pendidikan kewarganegaraan merupakan wahana pedagogis untuk mengembangkan rasa dan intuisi kebangsaan dan cinta tanah air atau patriotism serta nilai dan kebajikan demokratis (democratic virtues and culture). Pendidikan dan pengajaran PKn harus membimbing murid-murid menjadi warganegara yang mempunyai rasa tanggung jawab. Kemudian oleh Kementrian PKK dirumuskan tujuan pendidiakan “… untuk mendidik warganegara yang sejati yang bersedia menyumbangkan tenaga dan pikiran untuk Negara dan masyarakat”, dengan sifat-sifat sebagai berikut. “Perasaan bakti kepada Tuhan Yang Maha Esa; perasaan cinta kepada alam; perasaan cinta kepada Negara; perasaan cintadan hormat kepoada ibu dan bapak; perasaan cinta kepada bangsa dan kebudayaan; perasaan berhak dan wajib ikut memajukan negaranya menurut pembawaan dan kekuatannya; keyakinan bahwa orang menjadi bagian tak terpisah dari keluarga dan masyarakat; keyakinan bahwa orang yang hidup dalam masyarakat harus tunduk pada tata tertib; keyakinan bahwa pada dasarnya manusia itu sama derajatnya sehingga sesame anggota masyarakat harus saling menghormati, berdasarkan rasa keadilan dengan berpegang teguh pada harga diri; dan keyakinan bahwa Negara memerlukan warga Negara yang rajin bekerja, mengetahui kewajiban dan jujur dalam pendidikan dann tindakan.” (Djojonegoro, 1996: 75-76) Hakekat tujuan pendidikan tersebut di dalam Undang-Undang No.40 Tahun 1950, Bab II, pasal 3 (Djojonegoro, 1996:76) dirumuskan menjadi “ membentuk manusia susila yang cakap dan warganegara yang demokratis, serta bertanggungjawab tentang kesejahteraan masyarakat dan tanah air”. Di situ pun, hakikat pengembangan warga Negara yang cerdas, demokratis dan religius secara konsisten dipertahankan. Proses pendidikan yang memusatkan perhatian pada pengembangan nilai dan sikap ini di dunia barat di kenal dengan “value education, affective education, moral education, character education”. Di Indonesia, wacana pendidikan nilai tersebut secara kurikuler terintegrasi antara lain dalam pendidikan bahasa dan seni. Muatan pendidikan kewarganegaraan, secara substansi dan pedagogis mempunyai misi mengembangkan peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan rasa cinta tanah air. Di SD PPKn bertujuan untuk menanamkan sikap dan perilaku dalam kehidupan sehari – hari yang di dasarkan kepada nilai – nilai pancasila baik sebagai pribadi maupun sebagai anggota masyarakat. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa PPKn 1994, secara peradigmatik sesungguhnya masih sama dengan PMP sebelumnya. B.

Pendidikan Nilai dan Moral dalam Standar Isi Kurikulum PKn SD Dalam ruang lingkup mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan untuk pendidikan dasar dan menengah, menurut Permendiknas NO.22 Tahun 2006 secara umum meliputi substansi kurikuler yang didalamnya menandung nilaidan moral sebagai berikut:
1. Persatuan dan kesatuan bangsa
2. Norma, hukum dan peraturan
3. Hak asasi manusia
4. Kebutuhan warga negara
5. Konstitusi negara
6. Kekuasaan dan politik
7. Pancasila, dan
8. Globalisasi.

Hubungan interaktif proses pengembangan nilai dan moral dengan proses pendidikan di sekolah harus dilihat dalam paradigma pendidikan nilai secara konseptual dan operasional. Konsep-konsep “values education, moral education, education for virtues” yang secara teoritik, oleh linckona (1992) diperkenalkan sebagai program dan proses pendidikan yang tujuannyaselain mengembangkan pikiran, atau menurut bloom untuk mengembangkan ilai dan sikap. Seperti dikutip lickona (1992) Theodora rosevelt (mantan presiden USA) mengatakn bahwa “mendidik orang, hanya tertuju pada pikirannya bukan moralnya, sama dengan mendididikan keburukan kepada masyarakat. Lebih jauh juga Lickona (1992:6-7) melihat bahwa para pemikir dan pembangun demokrasi, sebagai paradigma kehidupan di dunia barat, berpandangan bahwa pendidikan moral merupakan aspek yang esensial bagi perkembangan dan berhasilnya kehidupan demokrasi. Setiap individu warganegara seyogyanya mengerti dan memiliki komitmen terhadap fondasi moral demokrasi yakni menghormati hak orang lain, mematuhi hukum yang berlaku, berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat, dan peduli terhadap perlunya kebaikan umum. Dalam kaitannya dengna usia, piaget merumuskan perkembangan kesadaran dan pelaksanan aturan sebagai berikut. Piaget membagi beberapa tahapan dalam dua domain yakni kesadaran mengenai aturasn dan pelaksanaan aturan.

Tahapan domain kesadaran mengenai aturan:

1. usia 0-2 tahun: pada usia ini aturan dirasakn sebagai hal yang tidak bersifat memaksa.
2. Usia 2-8 tahun: pada usia ini aturan disikapi sebagai hal yang bersifatr sacral dan diterima tanpa pemikiran. 3. usia 8-12 tahun: pada usia ini aturan diterima sebagai hasil kesepakatan

Tahapan pada domain pelaksanan aturan:

1. usia 0-2 tahun: pada usia ini aturan dilakukan sebagai hal yang hanya bersifat motorik saja.
2. usia 2-6 tahun: pada usia ini aturan dilakukan sebagai perilaku yang lebih berorientasi diri sendiri.
3. usia 6-10 tahun: pada usia ini aturan diterima sebagi perwujudan dari kesepakatan.
4. usia 10-12 tahun: pada usia ini aturan diterima sebagi ketentuan yan gsudah dihimpun.

Dari penelitian kohlberg merumuskan adanya tiga tingkat yang didasari atas enam tahap perkemabngan moral sebagai berikut:
1. Tingkat I: Prakonvensional (Preconventional)
a. Tahap I: Orientasi hukumman dan kepatuhan. Ciri moralita pada tahap ini adalh apapun yang pada akhirnya mendapat pujian atau dihadiahi adalh baik, dan adapun yang pada akhirnya dikenai hukuman dalh buruk.
b. Tahap 2: Orientasi instrumental nisbi. Ciri moralita pada tahap ini adalh seseorang berbuat baik apabila orang lain berbuat baik padanya, dan baik itu adalh sesuatu bila satu sama lain berbuat hal yang sama.

2. Tingkat II: Konvensional (Conventional)
a. Tahap 3: Orientasi umpan balik. Ciri utama moralita pada tahap ini adalah bahwa sesuatu hal yang dipandang baik dengan pertimbangan untuk memenuhi tanggapan orang lain baik atau baik karena memang disepakati.
b. Tahap 4: Orientasi hukum dan ketertiban. Ciri utama moralita pada tahap ini adalah bahwa sesuatu hal yang baik itu adalh yang diatur oleh hukum dalam masyarakat dan dikerjakan sebagi pemenuhan kewajiban sesuai dengna norma hukum tersebut.
3. tingkat III: Poskonvensional (Postconventional)
a. tahap 5: Orientasi kontrak sosial legalistik. Ciri utama moralita adalah bahwa sesuatu dinilai baik bila sesuai dengna kesepakatan umum dan diterima oleh masyarakat sebagai kebenaran konsensual.
b. Tahap 6: Orientasi prinsip etika universal. Ciri utama moralita pada tahap ini adalah bahwa sesuatu dianggap baik bila telah menjadi prinsip etika yang bersifat universal dari mana norma dan aturan dijabarkan.

Menurut http://fingeridea.wordpress.com Pendidikan kewarganegaraan sebagai pendidikan politik, demokrasi, hukum, dan nilai/moral dapat disimpulkan menjadi :
Pkn sebagai pendidikan politik dengan belajar pkn kita dapat memahami bahwa politik adalah kegiatan dalam suatu system politik atau Negara yang menyangkut proses penentuan tujuan dari system tersebut dan bagaimana melaksanakan tujuannya. Dengan belajar pkn kita dituntut untuk memahami suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya, dan juga mengerti kekuasaan seseorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok sesuai dengan keinginan dan perilaku. Serta memberikan informasi kepada kita bahwa Negara memiliki dasar dan pedoman untuk menjalankan segala kegiatan pemerintahan. Dan akhirnya menjadikan kita sebagai insane politik
Pkn sebagai pendidikan demokrasi dapat diartikan dengan mempelajari pkn kita dididik untuk menjadi warga Negara mengerti bahwa kekuasaan tertinggi dipegang oleh rakyat dan dijalankan oleh pemerintah (eksekutif, yudikatif dan legislative) dengan kesejajaran dan independensi ketiga lembaga Negara ini, negara dapat mengawasi dan mengontrol kinerja pemerintahan. Dengan demikian kita dapat memberikan atau menuntut pemerintah apabila menjalankan pemeritahan tidak sesuai dengan suara rakyat.
Pkn sebagai pendidikan hukum. Sebagai alat untuk menjadikan Negara yang damai dan berprilaku benar maka diciptakannya aturan aturan yang menyangkut mengenai kesusilaan dan tingkah laku masyarakat sebagai pedoman bari rakyat.
Pkn sebagai pendidikan nilai dan moral dapat diartikab bahwa pkn mendidik setiap warga Negara menjadi warnya memiliki kebiasaan, akhlak, watak, perasaan, sikap, dan cara berfikir.

PENGERTIAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (cogan)
Cogan (1999:4) mengartikan civic education sebagai "...the foundational course work in school designed to prepare young citizens for an active role in their communities in their adult lives", maksudnya adalah suatu mata pelajaran dasar di sekolah yang dirancang untuk mempersiapkan warga negara muda, agar kelak setelah dewasa dapat berperan aktif dalam masyarakatn¬ya.

VISI, MISI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Berdasarkan Keputusan Dirjen Dikti No. 43 / Dikti / Kep / 2006, terdapat visi dan misi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai berikut:
1. Visi Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi, guna mengantarkan mahasiswa mementapkan kepribadiannya sebagai manusia seutuhnya. Hal ini berdasarkan pada suatu realitas yang dihadapi, bahwa mahasiswa adalah sebagai generasi bangsa yang harus memiliki visi intelektual, religiuus, berkeadaban, berkemanusiaan dan cinta tanah air dan bangsanya.
2. Misi Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan tinggi adalah untuk membantu mahasiswa memantapkan kepribadiannya, agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar Pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air da;lam menguasai, menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dengan rasa tanggung jawab dan bermoral.
Selain visi dan misi tersebut di atas pendidikan kewarganegaran mempunyai tujuan umum dan khusus:
a. Tujuan Umum
Untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antar warga negara dengan negara serta pendidikan pendahuluan bela negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
b. Tujuan Khusus
1. Agar mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan akan hak dan kewajiban secara santun, jujur, demokratis serta ikhlas sebagai WNI terdidik dan bertanggung jawab.
2. Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
3. Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai perjuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.

PKn bagian integral dari MKDU (mata kuliah dasar umum) atau MPK
PKn (pendidikan kewarganegaraan) merupakan bagian integral dari MKDU (mata kuliah dasar umum) atau MPK artinya adalah bahwa PKn itu sendiri merupakan bagian yang  yang terpadu dan tidak dapat dipisahkan dari bagian-bagian yang lain dalam MKDU/MPK dalam tujuannya untuk mengembangkan kepribadian manusia (MKM) yang utuh (pikir jernih, hati bersih, nafsu terkendali, rohani, dan jasmani yang sehat).
MKDU adalah ground norm (norma dasar) yang harus dipelajari dan dimiliki oleh seorang mahasiswa khususnya dan masyarakat umumnya. MKDU sebagai ground norm memilki beberapa mata kuliah. Yang mana mata kuliah tersebut harus dipelajarai atau dimiliki secara komperhensif integral (menyeluruh dan utuh) untuk mencapai tujuan MKDU (MKM dan manusia yang utuh/dewasa/matang/mandiri). Mata kuliah dari MKDU diantaranya :
-          Pendidikan agama
-          Pendidikan kewarganegaraan
-          PLSBT (pendidikan lingkungan sosial budaya dan teknologi)
-          Pendidikan bahasa Indonesia
-          Pendidikan bahasa inggris
-          Pendidikan kesenian
-          Pendidikan olahraga
Yang mana setiap mata kuliah dalam MKDU memiliki keterkaitan dan saling berhubungan. Tidak dapat dipisahkan antara yang satu dengan yang lainnya. Dan harus dipelajari secara menyeluruh.


LANDASAN PENDIDIKAN PANCASILA

1. Landasan Historis
Setiap bangsa memiliki ideologi dan pandangan hidup yang berbeda satu dengan yang lainnya, diambil dari nilai-nilai yang tumbuh, hidup dan berkembang di dalam kehidupan bangsa yang bersangkutan. Demikianlah halnya dengan Pancasila yang merupakan ideologi dan pandangan hidup bangsa Indonesia digali dari tradisi dan budaya yang tumbuh, hidup dan berkembang dalam kehidupan bangsa Indonesia sendiri seja kelahirannya dan berkembang menjadi bangsa yang besar seperti yang dialami oleh dua kerajaan besar tempo dulu yaitu Kedatuan Sriwijaya dan Keprabuan Majapahit.
Setelah berproses dalam rentang perjalanan sejarah yang panjang sampai kepada tahap pematangannya oleh para pendiri negara pada saat akan mendirikan negara Indonesia merdeka telah berhasil merancang dasar negara yang justru bersumber pada nilai-nilai yang telah tumbuh, hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia yang kemudian diformulasikan dan disistematisasikan dalam rancangan dasar negara yang diberi nama Pancasila. Nama tersebut untuk pertama kalinya diberikan oleh salah seorang penggagasnya yaitu Ir. Soekarno dalam pidatonya tanggal 1 juni 1945 dalam persidangan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atas saran dan petunjuk seorang temannya yang ahli bahasa. Dengan demikian kiranya jelas pada kita bahwa secara historis kehidupan bangsa Indonesia tidak dapat dilepaspisahkan dari dan dengan nilai-nilai Pancasila serta telah melahirkan keyakinan demikian tinggi dari bangsa Indonesia terhadap kebenaran dan ketepatan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia, sejak resmi disahkan menjadi dasar negara Republik Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia sampai saat ini.

2. Landasan Kultural
Pandangan hidup suatu bangsa merupakan sesuatu yang tidak dapat dilepaspisahkan dari kehidupan bangsa yang bersangkutan. Bangsa yang tidak memiliki pandangan hidup adalah bangsa yang tidak memiliki jati diri (identitas) dan kepribadian, sehingga akan dengan mudah terombang-ambing dalam menjalani kehidupannya, terutama pada saat-saat menghadapi berbagai tantangan dan pengaruh baik yang datang dari luar maupun yang muncul dari dalam, lebih-lebih di era globalisasi dewasa ini.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia adalah jati diri dan kepribadian bangsa yang merupakan kristalisasi dari nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam budaya masyarakat Indonesia sendiri dengan memiliki sifat keterbukaan sehingga dapat mengadaptasikan dirinya dengan dan terhadap perkembangan zaman di samping memiliki dinamika internal secara selektif dalam proses adaptasi yang dilakukannya. Dengan demikian generasi penerus bangsa dapat memperkaya nilai-nilai Pancasila sesuai dengan tingkat perkembangan dan tantangan zaman yang dihadapinya.

3. Landasan Yuridis
Landasan yuridis perkuliahan Pendidikan Pancasila di pendidikan tinggi tertuang dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 39 telah menetapkan bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan, wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan.
Demikian juga berdasarkan SK Menteri Pendidikan Nasional RI No.232/U/2000, tentang Pedoman Penyusun Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa kelompok Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi, yang terdiri atas Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan. Sebagai realisasi dari SK tersebut Direktoral Jendral Pendidikan Tinggi, mengeluarkan Surat Keputusan No.38/DIKTI/Kep?2002, tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian. Pada pasal 3 dijelaskan bahwa kompetensi kelompok mata kuliah MPK bertujuan menguasai kemampuan berfikir, bersikap rasional dan dinamis, berpandangan luas sebagai manusia intelektual. Adapun rambu-rambu mata kuliah MPK Pancasila tersebut adalah terdiri atas selain segi historis, filosofis, ketatanegaraan, kehidupan berbangsa dan bernegara juga dikembangkan etika politik. Pengembangan rambu-rambu kurikulum tersebur diharapkan agar mahasiswa mampu mengambil sikap sesuai dengan hati nuraninya, mengenali masalah hidup terutama kehidupan rakyat, mengenali perubahan serta mampu memaknai peristiwa sejarah, nilai-nilai budaya demi persatuan bangsa.
Alinea IV Pembukaan UUd 1945 merupakan landasan yuridis konstitusional antara lain didalamnya terdapat rumusan dan susunan sila-sila Pancasila sebagai dasar Negara yang sah, benar dan otentik sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin olrh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Batang tubuh UUD 1945 pun merupakan landasan yuridis konstitusional karena dasar negara yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 dijabarkan lebih lanjut dan rinci dalam pasal-pasal dan ayat-ayat yang terdapat di dalam Batang Tubuh UUD 1945.

4. Landasan Filosofis
Pancasila adalah sebagai dasar filsafat negara dan pandangan filosofis bangsa Indonesian. Oleh karena itu sudah merupakan suatu keharusan moral untuk secara konsisten merealisasikannya dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hal ini berdasarkan pada suatu kenyataan secara filosofis dan objektif bahwa bangsa Indonesia dalam hidup bermasyarakat dan bernegara mendasarkan pada nilai-nilai yang tertuang dalam sila-sila Pancasila yang secara filosofis merupakan filosofi bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara. Secara filosofis, bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara adalah sebagai bangsa yang berketuhanan dan berkemanusiaan, hal ini berdasarkan kenyataan objektif bahwa manusia adalah makhluk Tuhan yang Maha Esa. Syarat mutlak suatu negara adalah adanya persatuan yang terwujudkan sebagai rakyat (merupakan unsur pokok negara), sehingga secara filosofis negara berpersatuan dan berkerakyatan konsekuensinya rakyat adalah merupakan dasar ontologism demokrasi, karena rakyat merupakan asal mula kekuasaan Negara. Atas dasar pengertian filosofis tersebut maka dalam hidup bernegara nilai-nilai pancasila merupakan dasar filsafat negara. Konsekuensinya dalam setiap aspek penyelenggaraan negara harus bersumber pada nilai-nilai Pancasila termasuk system peraturan perundang-undangan di Indonesia. Oleh karena itu dalam realisasi kenegaraan termasuk dalam proses reformasi dewasa ini merupakan suatu keharusan bahwa pancasila merupakan sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan baik dalam pembangunan nasional, ekonomi, politik, hukum, social budaya, maupun pertahanan dan keamanan. Nilai-nilai yang tertuang dalam rumusan sila-sila Pancasila secara filosofis dan obyektif merupakan filosofi bangsa Indonesia yang telah tumbuh, hidup dan berkembang jauh sebelum berdirinya negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, sebagai konsekuensi logisnya menjadi kewajiban moral segenap bangsa Indonesia untuk dapat merealisasikannya dalam kehidupan sehari-hari baik kehidupan bermasyarakat maupun kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sebagai dasar filsafat negara, maka Pancasila harus menjadi sumber bagi setiap tindakan para penyelenggara negara dan menjiwai setiap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.


REFERENSI
http://fingeridea.wordpress.com/2010/09/28/pendapat-saya-mengenai-pkn-sebgai-pendidikan-hukum-nilaimoral-demokrasi-dan-politik/
http://edukasi.kompasiana.com/2012/04/07/pkn-sebagai-pendidikan-karakter-siapa-takut-453154.html
http://alyz86.wordpress.com/2010/05/21/demokrasi-pendidikan/
http://penelitihukum.org/tag/pengertian-pendidikan-politik/
http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20120525225114AAdWgV1
http://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=3&cad=rja&ved=0CDcQFjAC&url=http%3A%2F%2Fstaff.uny.ac.id%2Fsites%2Fdefault%2Ffiles%2FMEMBENTUK%2520KARAKTER%2520DALAM%2520PENDIDIKAN%2520HUKUM%2520WARGA%2520NEGARA.pdf&ei=d4EyUsnOBYeyrgfdvoDABA&usg=AFQjCNGTcSXE-CfrD5U1zDybz5jC__Pckg&sig2=krODuP9DMYRue5nnwS32dg&bvm=bv.52164340,d.bmk
http://cenatcenutpgsd.blogspot.com/p/blog-page_3344.html
http://tjiptosubadi.blogspot.com/2010/09/visi-misi-pendidikan-kewarganegaraan.html
http://herdiansyahagus.blogspot.com/2012/08/pkn-bagian-integral-dari-mkdu-mata.html
http://tentangndha.blogspot.com/2010/02/landasan-pendidikan-kewarganegaraan.html

HTML Comment Box is loading comments...

Label: